Lengkap - Hukum Bersetubuh Melalui Dubur Dalam Islam
![]() |
Bahaya |
1. Hadist Riwayat Abu Dawud dan An Nasaa’i
Dalam hadist di atas ini dijelaskan bahwa hukum berhubungan melalui dubur dalam Islam adalah haram. Serta diperingatkan bagi siapapun yang melakukan maka akan dilaknat oleh Allah. Sebab cara yang baik dalam menggauli istri melalui kemaluan sebagai alat bercocok tanam.
Sedangkan dubur merupakan alat untuk membuang kotoran sehingga siapapun yang menggunakannya dalam berhubungan telah melakukan dosa besar dan maksiat yang secara terang-terangan. Bila dilihat dari sisi kesehatan, akan mengakibatkan penyakit-penyakit muncul.
2. Hadist Riwayad Ahmad
Hadist kedua ini juga bersanad shahih artinya sangat bisa dipercaya. Di dalamnya memuat pernyataan nabi Muhammad SAW sebanyak 3 kali yang mengatakan bahwa Allah akan melaknat perbuatan seseorang yang menyerupai Kaum Luth.
Kaum Luth yang dimaksud yaitu sekumpulan orang yang pernah melakukan cara menggauli istri mereka dengan menggunakan alat dubur atau anus.
3. Tafsir Ibnu Katsir
Dalam sebuah tafsir ini yang dibuat oleh seorang ahli tafsir sebagai paham Rasulullah menyebut berkali-kali istilah al-harts yang dapat diartikan sebagai ladang atau tempat anak yang mengandung makna tersirat rahim.
Selain itu terdapat pula batasan-batasan dalam berhubungan suami istri. Di dalamnya tercantum pula kata “sekehendakmu” yang artinya membebaskan suami dalam menggauli istrinya kapanpun, dan bagaimanapun. Tetapi bukan berarti semaunya, dengan mengesampingkan hukum Islam.
4. Sebagian Ulama
Sebagian besar ulama sepakat bahwa perbuatan Bersetubuh Melalui Dubur adalah sama seperti perbuatan zina. Sebab dosa yang ditimbulkan sama besarnya. Sebab saat proses berhubungan tidak bisa dinikmati oleh istri.
Dengan menggauli istri secara demikian, hanya akan menyakitkan. Sehingga bisa disimpulkan dosanya sama seperti pezina dan pemerkosa.
Selain itu dalam hal berhubungan intim harus atas persetujuan keduanya, jika dilakukan secara diam-diam akan menghilangkan pahala.
5. Hadist Riwayat Abu Daud dan Ahmad
Rasulullah pada zaman dahulu setiap hari bergiliran menggauli istri-istrinya. Semuanya dilakukan dengan cara sesuai peraturan Islam.
Dalam keadaan suci dan mensucikan diri setelahnya. Kemudian ada yang bertanya kepada beliau seandainya mandi sekali saja. Namun, dijawab bahwa dengan begitu akan lebih bersih.
Bila dikaitkan dengan hukum Bersetubuh Melalui Dubur maka sangat bertolak belakang. Dimana ketika Anda menjalankannya, sampai kapanpun akan tetap kotor karena tempat yang dilalui jauh dari kata suci.
Baca Juga Artikel Manfaat Lainnya:
Hukum Mengecat Rambut Dalam Islam.
Hadits Dan Tafsir Keutamaan Adzan
Bagi pasangan sebelum menikah sudah pasti dikatakan berzina bila menjalankan hubungan intim. Namun, bagi suami istri juga akan disamakan dengan zina, bila tidak memperhatikan Hukum Bersetubuh Melalui Dubur yaitu haram.
Demikianlah artikel yang dapat kami bagikan semoga artikel kali ini dan artikel sebelumnya bisa memberikan kemanfaatan serta bisa menjauhi perkara yang di laknat oleh Allah Swt dan Rasulnya.
0 Response to "Lengkap - Hukum Bersetubuh Melalui Dubur Dalam Islam "
Post a Comment